1. Home
  2. /
  3. POSTING
  4. /
  5. Uncategorized
  6. /
  7. Vaksinasi Haji dan Umrah...
Ibadah Umrah dengan physical distancing

Ibadah Umrah dengan physical distancing

Kebijakan penutupan aktivitas ibadah umroh sempat ditutup sepenuhnya pada tanggal 27 Februari 2020 akibat pandemi COVID-19. Namun pada tanggal 1 November 2020 ini, pemerintah Arab Saudi kembali membuka kesempatan umroh bagi jamaah dari luar negaranya. Begitu pula Indonesia punya kesempatan memberangkatkan jama’ah umroh 2020 untuk jama’ah yang berusia 18-50 tahun. Berita ini merupakan angin segar bagi kita untuk merencanakan ibadah ke tanah suci. Namun, apa saja syarat bepergian ke tanah suci dari segi kesehatan? Apa betul orang yang bepergian ke luar negeri harus dilakukan vaksinasi haji(traveller vaccine) terlebih dahulu? Apa saja vaksin yang harus diberikan? Vaksin berlaku berapa lama? Pertanyaan tersebut akan terjawab pada artikel ini.

 

VAKSIN HAJI DAN UMRAH

Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan vaksinasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa saja vaksin yang harus diberikan kepada jama’ah haji/umrah yang hendak pergi ke tanah suci? Secara umum ada satu vaksin wajib dan dua vaksin pilihan namun sangat direkomendasikan. Imunisasi wajib dengan pemberian vaksin meningokokus quadrivalent (ACYW-135) yang dilakukan paling lambat 2 minggu sebelum ke tanah suci, dan berlaku selama 2 tahun. Imunisasi pilihannya adalah vaksin influenza yang berlaku selama 1 tahun, dan vaksin pneumokokus yang berlaku selama 5 tahun. Penjelasan mengenai masing-masing vaksin haji tersebut akan dijelaskan pada artikel ini.

 

VAKSIN MENINGITIS MENINGOKOKUS

Meningitis adalah penyakit yang menyebabkan radang pada selaput otak dan tulang belakang, umumnya disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Seseorang yang terkena panyakit meningitis akan menunjukkan gejala demam tinggi, muntah, nyeri kepala, leher kaku, silau saat melihat cahaya,dan kesadaran menurun. Dengan gejala tersebut, meningitis dapat menyebabkan kecacatan dan kematian. Terdapat 11.980 kasus meningitis pada tahun 2014 karena meningitis meningokokus. Kasus meningitis merupakan salah satu penyebab utama kematian di seluruh dunia dengan tingkat kematian lebih dari 50%. Dengan strategi pencegahan dan penanganan yang baik tingkat kematian meningitis bisa ditekan sampai dengan 5-15%.

Bakteri penyebab meningitis ini ditularkan dari manusia ke manusia melalui droplet (percikan ludah) saat batuk atau bersin. Pencegahan dapat dilakukan dengan carai imunisasi. Imunisasi meningitis meningokokus diberikan kepada orang-orang yang hendak melakukan perjalanan ke negara endemis meningitis. Pemberian imunisasi meningitis meningokokus ini diberikan minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum keberangkatan. Namun bila vaksin meningitis diberikan kurang dari 14 hari sejak keberangkatan ke negara yang endemis meningitis atau mempunyai kontraindikasi terhadap vaksin meningitis, maka harus diberikan profilaksis dengan antimikroba yang sensitif terhadap bakteri Neisseria meningitidis.

Vaksin meningokokus polisakarida tetravalen (A/C/Y/W-135) wajib diberikan pada calon haji/umroh. Jika tidak dilakukan vaksin meningitis, jamaah tidak boleh masuk ke Mekah dan Madinah sehingga tidak bisa beribadah haji. Namun, vaksin meningitis tidak boleh diberikan pada orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah seperti pengidap tuberkulosis (TB) dan ibu hamil. Contoh vaksin meningokokus adalah mencevax® dan menivax®.

 

VAKSIN INFLUENZA

Vaksin influenza berisi virus yang sudah tidak aktif (inactivated influenza virus) dan mengandung antigen dari dua jenis virus yaitu virus tipe A (H1N1), tipe A(H3N2) dan tipe B. Vaksin influenza ini aman karena virusnya sudah mati. Vaksin influenza perlu diberikan secara suntikan pada otot bahu orang dewasa sebanyak 0,5 ml, diberikan satu kali dosis secara teratur, setiap tahun satu kali. Vaksin ini mempunyai efektivitas sebesar 88-89% mencegah penyakit influenza.

  Selain calon jama’ah haji/umroh, kelompok masyarakat yang direkomendasikan untuk mendapat vaksin influenza adalah

  1. Semua orang usia > 65 tahun
  2. Anak dengan penyakit kronik seperti asma, diabetes, penyakit ginjal dan kelemahan sistem imun
  3. Anak dan dewasa yang menderita penyakit metabolik kronis, termasuk diabetes, penyakit disfungsi ginjal, hemoglobinopati dan imunodefisiensi
  4. Orang yang bisa menularkan virus influenza ke seseorang yang berisiko tinggi mendapat komplikasi yang berhubungan dengan influenza, seperti petugas kesehatan
  5. Imunisasi influenza dapat diberikan kepada anak sehat usia 6–23 bulan

Vaksin influenza ini tidak boleh diberikan jika terdapat kontra indikasi, yaitu orang yang mempunyai alergi terhadap pemberian vaksin influenza sebelumnya dan alergi protein telur. Vaksin influenza juga tidak boleh diberikan pada seseorang yang sedang menderita penyakit demam akut yang berat. Tidak seperti vaksin yang lain yang hanya perlu beberapa kali vaksin saja seumur hidup, semua orang dewasa dianjurkan untuk vaksinasi Influenza satu kali setiap tahun. Penyebabnya adalah virus Influenza ini sangat mudah bermutasi (kode genetiknya berubah), sehingga bisa menyebabkan terjadinya wabah global (pandemi) di masa mendatang. Dalam penyimpanannya, vaksin influenza harus ditempatkan dalam Vaccine Refrigerator (lemari es khusus vaksin) dengan suhu antara 2º- 8ºC dan tidak boleh sampai beku.

 

VAKSIN PNEUMOKOKUS

Pneumonia merupakan penyakit paru-paru akibat infeksi saluran pernafasan bawah. Bakteri Streptococcus pneumoniae merupakan penyebab utama pneumonia di masyarakat (community-acquired pneumonia). Menurut penelitian, vaksinasi pneumokokus konjugat (PCV) dapat menurunkan kejadian pneumonia baik pada anak maupun dewasa. Vaksin pneumokokus ini merupakan salah satu vaksin rekomendasi calon jama’ah haji/umroh di samping vaksin meningokokus dan influenza. Contoh vaksin pneumokokus adalah synflorix®, prevenar®, dan pneumovax®.

Selain diberikan pada orang yang akan bepergian ke luar negeri, vaksin pneumokokus ini juga direkomendasikan untuk: 

  1. Lansia usia > 65 tahun
  2. Pasien dengan daya tahan tubuh yang buruk yaitu pengidap HIV/AIDS, sindrom nefrotik, multipel mieloma, limfoma, penyakit Hodgkin, dan transplantasi organ
  3. Pasien yang menderita penyakit kronis yaitu penyakit paru atau ginjal kronis, diabetes

Terdapat dua macam vaksin pneumokokus yaitu vaksin pneumokokus polisakarida (Pneumococcal Polysacharide Vaccine/PPV) dan vaksin pneumokokus konjugasi (Pneumococcal Conjugate Vaccine/PCV). Meskipun sama-sama bisa meningkatkan kekebalan tubuh terhadap bakteri Streptococcus pneumoniae, ada beberapa perbedaan di antara kedua vaksin ini. Vaksin PCV lebih efektif diberikan pada anak berusia kurang dari 2 tahun, biasanya diberikan pada bayi umur 2, 3 bulan dan 12 bulan dengan interval antara dosis pertama dan kedua 4 minggu. Sedangkan pada orang dewasa lebih cocok menggunakan vaksin PPV. Apabila belum pernah memperoleh vaksin pneumokokus, dianjurkan untuk melakukan vaksinasi dengan PCV terlebih dahulu lalu ditambahkan PPV dengan jeda minimal 1 tahun setelah pemberian PCV. Bila sebelumnya sudah pernah mendapat vaksinasi PPV, dapat diberikan vaksin PCV dengan jeda minimal 1 tahun setelah pemberian vaksin PPV.

Pemberian vaksin pneumokokus pada anak dan dewasa secara luas dapat meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap penyakit pneumonia dalam rangka menghadapi epidemi SARS-CoV-2. Meskipun vaksin pneumokokus ini tidak bisa dianggap sebagai vaksin COVID-19, namun WHO, sangat merekomendasikan vaksin ini untuk melindungi tubuh dari penyakit saluran pernafasan yang disebabkan kuman lain. Vaksinasi seluruh calon jemaah haji dan umrah, perlu diperhatikan agar vaksinasi telah memberikan proteksi sebelum jemaah haji dan umrah berangkat.

 

SERTIFIKAT VAKSIN INTERNASIONAL

Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu. Menurut Permenkes No. 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional BAB IV, Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi dan/atau profilaksis berhak memperoleh Sertifikat Vaksinasi Internasional. Sertifikat Vaksinasi Internasional tersebut umumnya dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, namun juga bisa diberikan oleh klinik atau rumah sakit yang telah ditunjuk. Sertifikat Vaksinasi Internasional ini hanya berlaku untuk 1 orang yang namanya tercantum dalam sertifikat.

Sertifikat ini berlaku hingga masa perlindungan vaksin telah habis, tergantung jenis vaksinnya. Vaksin influenza berlaku 1 tahun, vaksin meningokokus berlangung 2 tahun, vaksin pneumokokus berlangsung 5 tahun. Selain itu, Sertifikat Vaksinasi Internasional dinyatakan tidak valid atau tidak berlaku apabila penerbitan dan pengesahannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemilik Sertifikat Vaksinasi Internasional meninggal dunia, dan ada koreksi, ada bagian yang dihapus dan/atau ada bagian yang tidak diisi; dan/atau d. masa perlindungan vaksin telah habis.

Sertifikat Vaksinasi Internasional berisi nomor seri yang bersifat nasional, sistem barcode running number, lambang WHO, hologram bakti husada, berbahasa Inggris dan Perancis, memiliki security printing, dan nomor perforasi, seperti gambar berikut

Sertivikat Vaksinasi Internasional

Sertivikat Vaksinasi Internasional

Jika pemohon tidak bisa dilakukan vaksinasi karena terdapat kontra indikasi, maka diterbitkan Sertifikat Kontra Indikasi, seperti terlihat pada gambar berikut

Sertifikat Kontra Indikasi

Sertifikat Kontra Indikasi

 

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL

  1. Calon jamaah sebagai pemohon vaksinasi, mendaftar di loket pendaftaran kemudian mengisi formulir permohonan vaksinasi.
  2. Di ruang pemeriksaan, pemohon vaksinasi diberikan informasi tentang tujuan, manfaat, kontra indikasi dan kemungkinan efek samping vaksin. Setelah diberi informasi, pemohon menandatangani lembar persetujuan vaksinasi.
  3. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pemohon vaksinasi, kemudian hasil pemeriksaannya dicatat di dalam formulir status pemohon vaksinasi

Beberapa pertanyaan yang biasanya disampaikan dalam pemeriksaan adalah sebagai berikut:

  1. Apakah anda sedang sakit hari ini?
  2. Apakah anda memiliki alergi terhadap obat-obatan, makanan, komponen vaksin atau lateks?
  3. Apakah anda pernah mengalami reaksi alergi berat setelah menerima vaksinasi?
  4. Apakah anda memiliki penyakit kronis terkait jantung, paru-paru, asma, ginjal, penyakit metabolik (diabetes), anemia atau penyakit kelainan darah?
  5. Apakah anda menderita kanker, leukimia, HIV/AIDS atau gangguan sistem daya tahan tubuh?
  6. Dalam 3 bulan terakhir, apakah anda mendapatkan pengobatan yang melemahkan daya tahan tubuh, seperti kortison, prednison, steroid lainnya atau obat anti kanker, atau dalam terapi radiasi?
  7. Apakah anda pernah mengalami kejang atau gangguan sistem syaraf lainnya?
  8. Apakah anda menerima transfusi darah atau produk darah, atau mendapat terapi Imun (gamma) globulin, atau obat antiviral dalam satu tahun terakhir?
  9. Apakah anda sedang hamil atau berencana untuk hamil dalam 1 bulan ke depan?
  10. Apakah anda mendapatkan vaksinasi dalam 4 minggu terakhir?
  11. Apakah anda membawa kartu vaksinasi?

 

  1. Jika dari pemeriksaan kesehatan dinyatakan aman dan tidak ada kontra indikasi maka pemohon vaksinasi dapat diberikan vaksin.
  2. Jika ditemukan adanya kontra indikasi, maka diperlukan surat keterangan dokter ahli yang menyatakan bahwa pemohon vaksinasi benar tidak dapat diberikan vaksinasi tertentu. Surat keterangan ahli ini merupakan syarat diberikannya Surat keterangan Kontra Indikasi sebagai pengganti Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  3. Wanita usia subur yang akan dilakukan vaksinasi tertentu perlu dilakukan pemeriksaan kehamilan untuk menghindari terjadinya efek samping terhadap janinnya.
  4. Setelah dilakukan vaksinasi, pemohon pindah ke ruang penerbitan sertifikat vaksinasi internasional.
  5. Petugas mencatat identitas pemohon vaksinasi ke dalam buku registrasi khusus vaksinasi yang meliputi nama, nomor buku Sertifikat Vaksinasi Internasional, nomor paspor, umur, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjan, alamat, tanggal pemberian vaksin dan masa berlakunya vaksinasi, nomor batch vaksin dan tanggal kadaluwarsanya.
  6. Pemohon vaksinasi difoto untuk dimasukkan sebagai identitas di buku Sertifikat Vaksinasi Internasional.

 

4

Untuk lebih mudahnya, alur mendapatkan sertifikat vaksin internasional (kartu kuning) adalah sebagai berikut

Alur Pemohon Sertifikat Vaksin Internasional

Alur Pemohon Sertifikat Vaksin Internasional

 

TEMPAT MEMPEROLEH VAKSIN DAN SERTIFIKAT VAKSIN INTERNASIONAL

Jika sebelumnya pelayanan vaksin meningitis hanya bisa dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai unit kerja Kementerian Kesehatan dibawah Dirjen P2P dengan tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan, maka dengan diterbitkannya PMK No.23 tahun 2018 ini pelayanan dan bahkan penerbitan sertifikat vaksin internasional atau ICV atau yang dikenal oleh masyarakat umum sebagai buku kuning bisa dilakukan oleh RS atau klinik.

Namun tidak semua rumah sakit atau klinik bisa mengeluarkan Sertifikat Vaksinasi Internasional karena memerlukan syarat-syarat khusus. Dengan adanya mekanisme pengaturan yang sesuai peraturan perundang-undangan maka mutu pelayanan dan penerbitan ICV akan tetap terjaga untuk memberikan perlindungan bagi pelaku perjalanan internasional. Persyaratan bagi klinik atau rumah sakit yang menerbitkan sertifikat vaksin internasional adalah:

  1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana Vaksinasi
  2. Memiliki fasilitas manajemen rantai dingin (cold chain) sesuai standar
  3. Memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  4. Memiliki sarana dan prasarana sistem manajemen teknologi informasi yang terhubung secara daring. Pengadaan vaksin untuk vaksinasi yang dilakukan oleh klinik atau RS dilaksanakan yang bersangkutan melalui e-purchasing berdasarkan katalog elektronik atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi yang berdomisili di Yogyakarta dan sekitarnya yang hendak pergi haji/umrah ke tanah suci, bisa memperoleh vaksin dan sertifikat vaksin internasional (kartu kuning) di Raisha Vaccine Center, Jl. Magelang KM 4,5 Kutu dukuh No.123, Sinduadi, Mlati, Sleman. Atau bisa hubungi 082134304204.

REFERENSI

  • Erwanto Budi W. Imunisasi Dewasa Dalam Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam Edisi Keenam Jilid I. Jakarta: InternaPublishing. 2014. 951-57
  • Samsuridjal Djauzi, Sukamto Koesnoe, Budi Amarta Putra. Konsensus Imunisasi Dewasa. Jakarta: Balai Penerbit FKUI. 2008
  • Immunization Action Coalition. Adult Only Vaccination: A Step by Step Guide, 2004
  • Iris R, Julitasari S, Ardhi RA. Meningokokus DalamPedoman Imunisasi Dewasa. Jakarta; Balai Penerbit FKUI. 2012. 177-88